Kamis, 10 Maret 2011

penjelasan dari gambaran umun keuangan bank

GAMBARAN UMUM SISTEM LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Sebagaimana diketahui, sistem Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor: KEP-1500/LK/2005 tanggal 4 Mei 2005.
Laporan Perusahaan Pembiayaan disusun menurut sistematika yang ditetapkan dalam buku pedoman yang dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyusun data statistik Perusahaan Pembiayaan baik individual maupun gabungan dalam rangka:
− Pembinaaan dan pengawasan Perusahaan Pembiayaan,
− Pencatatan dan analisis moneter maupun stabilitas sistem keuangan,
− Pemenuhan keperluan internal Perusahaan Pembiayaan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan secara benar dan sesuai dengan batas waktu yang tetapkan. Dalam sistem LBPP tersebut dianut asas-asas sistem pelaporan yang meliputi:
a. Pemisahan antara neraca dan rekening administratif
b. Pemisahan transaksi dengan bank dan Pemerintah Pusat
c. Pemisahan Penduduk dan bukan penduduk
Laporan keuangan bulanan dan laporan kegiatan usaha semesteran harus disajikan dalam mata uang rupiah. Harta, kewajiban, dan rekening-rekening administratif dalam valuta asing yang dimiliki Perusahaan Pembiayaan harus dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal laporan. Kurs tengah adalah kurs jual ditambah kurs beli dibagi dua.
Perusahaan Pembiayaan wajib membuat laporan keuangan bulanan dan laporan
kegiatan usaha semesteran yang mencakup seluruh kegiatan kantor-kantornya di Indonesia sebagai berikut:
a. Laporan Keuangan Bulanan, terdiri dari :
a.1. Laporan Profil Perusahaan, yang dilengkapi dengan:
a.1.1. Daftar Rincian Izin Usaha
a.1.2. Daftar Rincian Pemegang Saham
a.1.3. Daftar Rincian Pemegang Saham dan Pengurus Derajat Kedua
a.1.4. Daftar Rincian Pengurus
a.1.5. Daftar Rincian Kantor Cabang
a.1.6. Daftar Rincian Tingkat Pendidikan Karyawan
a.2. Laporan Keuangan, yang terdiri dari :
a.2.1. Neraca Bulanan
a.2.2. Perhitungan Laba/Rugi
a.2.3. Rekening Administratif
a.2.4. Laporan Arus Kas
a.2.5. Daftar Rincian, yang terdiri dari:
− Laporan Profil Jatuh Tempo Piutang Pembiayaan
− Daftar Rincian Surat Berharga yang dimiliki
− Daftar Rincian Piutang Pembiayaan
− Daftar Rincian Penyertaan Modal
− Daftar Pinjaman yang diterima
− Daftar Rincian Surat Berharga Yang Diterbitkan
b. Laporan Kegiatan Usaha Semesteran, terdiri dari:
1. Laporan Kegiatan Sewa Guna Usaha
2. Laporan Kegiatan Anjak Piutang
3. Laporan Kegiatan Kartu Kredit
4. Laporan Kegiatan Pembiayaan Konsumen
Pengisian formulir laporan dilakukan dengan cara memasukkan data secara
otomasi dalam bentuk alfa numerik dengan menggunakan program data entry. Cara
pengisian formulir diatur lebih lanjut dalam buku Petunjuk Pengoperasian Otomasi
Laporan Keuangan Bulanan dan Semesteran Perusahaan Pembiayaan.
Laporan Keuangan Bulanan dan Laporan Kegiatan Usaha Semesteran disampaikan kepada Departemen Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia.
Penyampaian Laporan Keuangan Bulanan dan Laporan Kegiatan Usaha Semesteran oleh Perusahaan Pembiayaan dilakukan secara on-line melalui jaringan ekstranet Bank Indonesia.
Bagian Laporan Keuangan Bulanan yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas dan Rekening Administratif disampaikan dalam bentuk hardcopy kepada Menteri Keuangan.
Dalam hal terjadi gangguan teknis yang mengakibatkan Perusahaan Pembiayaan
tidak dapat menyampaikan laporan secara on-line, maka laporan disampaikan secara
off-line dengan menggunakan disket rekaman data laporan beserta
alasan/penyebabnya yang disampaikan kepada Bank Indonesia, c.q. Direktorat
Statistik Ekonomi dan Moneter, Bagian Statistik Moneter, dengan alamat Gedung B
lantai 15, Jl. MH Thamrin No 2, Jakarta 10110. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang
berkantor pusat di luar Jabotabek laporan disampaikan ke Kantor Bank Indonesia
setempat.


Batas waktu penyampaian laporan dan koreksinya ditetapkan sebagai berikut:
a. Laporan Keuangan Bulanan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10
pada setiap bulan berikutnya.
b. Laporan Kegiatan Usaha Semesteran disampaikan selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah periode semester yang bersangkutan berakhir.
Batas waktu penyampaian bagian Laporan Keuangan Bulanan yang terdiri dari
Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas dan Rekening Administratif secara hardcopy kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya tanggal 10 pada setiap bulan berikutnya. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang berkantor pusat di luar Jabotabek, laporan dinyatakan telah diterima berdasarkan tanggal stempel pos.
Apabila batas waktu terakhir penyampaian laporan jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, baik libur khusus maupun libur umum, maka batas waktu terakhir penyampaian laporan tersebut adalah hari kerja berikutnya.
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan tidak menyampaikan laporan, terlambat menyampaikan laporan, menyampaikan laporan secara tidak lengkap, dan/atau menyampaikan laporan secara tidak benar dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Dalam rangka otomatisasi LBPP, Bank Indonesia mengembangkan sistem
aplikasi yang secara umum meliputi:
a. Sistem LBPP terdiri dari 4 (empat) aplikasi utama yaitu aplikasi Perusahaan Pembiayaan, aplikasi Web Server, aplikasi Kantor Bank Indonesia (KBI) dan aplikasi Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI);
b. Sistem LBPP dikembangkan dengan menggunakan jaringan komunikasi Ekstranet Bank Indonesia.
c. Aplikasi Perusahaan Pembiayaan digunakan untuk proses input data, impor data, ekspor data, gabung data, validasi dan pengiriman data LBPP secara on line atau off line oleh Perusahaan Pembiayaan. Dengan adanya proses validasi pada aplikasi, maka seluruh data LBPP yang dikirim oleh Perusahaan Pembiayaan melalui sistem LBPP telah bersih dan bebas dari kesalahan.

d. Aplikasi Web Server dikembangkan di Bank Indonesia yang digunakan untuk pengelolaan sandi dan informasi pokok Perusahaan Pembiayaan, penerimaan data secara on line, pengiriman tanda bukti penerimaan data secara on line, absensi penerimaan laporan, pembuatan laporan output Perusahaan Pembiayaan, validasi data dan konversi laporan data Perusahaan Pembiayaan format sistem lama ke format sistem baru.
e. Aplikasi KBI digunakan untuk penerimaan data dan pencetakan tanda bukti atas penerimaan data LBPP Perusahaan Pembiayaan di wilayah KBI secara off-line serta proses up-load data yang diterima ke server di KPBI.
f. Aplikasi KPBI digunakan untuk penerimaan data dan pencetakan tanda bukti atas penerimaan data LBPP Perusahaan Pembiayaan di wilayah KPBI secara off-line serta proses up-load data yang diterima berupa teks file ke mainframe.
Dari uraian mengenai gambaran umum pedoman sistem LBPP di atas, dapat diketahui bahwa LBPP sebagai suatu sistem informasi telah memenuhi unsur-unsur yang dikehendaki. Sejalan dengan itu, LBPP sebagai suatu sistem pelaporan perlu pula memenuhi prinsip-prinsip utama dalam sistem pelaporan agar dapat dihasilkan output yang sesuai dengan kebutuhan pengguna sistem LBPP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar